Bimtek Terbaru
Selengkapnya
Permasalahan Wakaf
Pelaksanaan Jum'at, 22 September 2023 s.d. Jum'at, 22 September 2023
Pembinaan dan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis Peradilan Agama
Pelaksanaan Rabu, 13 September 2023 s.d. Rabu, 13 September 2023
Mewujudkan Putusan yang memenuhi Moral Justice, Legal Justice dan Social Justice
Pelaksanaan Kamis, 07 September 2023 s.d. Kamis, 07 September 2023
Legal Reasoning dalam Putusan Hakim
Pelaksanaan Jum'at, 25 Agustus 2023 s.d. Jum'at, 25 Agustus 2023
Perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelaksanaan Jum'at, 28 Juli 2023 s.d. Jum'at, 28 Juli 2023Materi External Terbaru
Selengkapnya
Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Hasil Rapat Pleno Kamar dalam Putusan yang diajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Lingkungan Peradilan Agama
Pembinaan Oleh Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI
Pemateri : Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi. S.H,.M.Hum, M.M.
diunduh (755) X
Bentuk-Bentuk Titik Singgung Pelanggaran Hukum Acara dengan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim/KEPPH dalam Pemeriksaan Perkara Perdata
Bimbingan Teknis Per Zona (Zona-3)
Pemateri : Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. KPTA Makassar)
diunduh (317) X
Sosialisasi Pelatihan HakimDi Qatar
Sosialisasi Pelatihan HakimDi Qatar
Pemateri : Dr. H. Candra Boy Seroza dkk
diunduh (125) XBIMTEK

BIMTEK OFFLINE
Bimtek yang dilaksanakan secara offline/tatap muka dengan peserta yang telah ditentukan saat Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Bimtek.

BIMTEK ONLINE
Bimtek yang dilaksanakan secara online/dalam jaringan dengan peserta seluruh pegawai teknis Peradilan Agama.

Bimbingan Teknis

Kuliah Umum

Diskusi Hukum

Webinar

Sosialisasi

Forum Group Discussion

Workshop
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag atau dikenal SIPINTAR, merupakan aplikasi berbasis website yang dapat diakses kapanpun, dimanapun melalui perangkat komputer dan smart phone.
SIPINTAR merupakan jawaban atas pelaksanaan bimbingan teknis yang selama ini belum optimal, belum terukur, datanya tidak terpusat, belum terintegrasi dengan SIKEP dan E-Learning Badilag, belum diberikan sertifikat sebagai reward bagi yang lulus, dan sebagai sarana untuk meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan peradilan agama.
Seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dapat mengikuti kegiatan pada Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Ditjen Badilag.
Seluruh tenaga teknis peradilan agama dapat mengakses kapan saja dan dimana saja/fleksibel. Untuk mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi yang update dan live, akan diumumkan melalui SIPINTAR dan website Ditjen Badilag serta WA para Ketua Pengadilan di lingkungan peradilan agama.
Fitur Utama dari aplikasi ini adalah tersedianya data dan dokumentasi seluruh kegiatan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag, mulai dari materi kegiatan, absensi kegiatan, pretest dan posttest, sertifikat bagi peserta yang memenuhi standar kelulusan bimbingan teknis. Serta Riwayat keikutsertaan tenaga teknis dalam kegiatan pengembangan kompetensi
Ke Depannya, Sipintar akan berkolaborasi dengan Pengadilan tingkat banding di Lingkungan Peradilan Agama, Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia, sehingga dapat terus eksis memberi kemudahan dan menyediakan ragam materi pembelajaran yang dapat di manfaatkan oleh seluruh tenaga teknis peradilan agama.
Pada kegiatan Bimtek Daring, seluruh tenaga teknis dapat mengikuti kegiatan melalui SIPINTAR, namun tidak seluruh peserta bimtek daring mendapatkan sertifikat.
Untuk mendapatkan sertifikat pada kegiatan bimtek daring, peserta harus melakukan tahapan sebagai berikut:
- Peserta harus melakukan registrasi akun melalui link ditbinganis.badilag.net/pengembangan/register;
- Peserta melakukan login;
- Peserta melakukan presensi;
- Peserta mengikuti pre-test;
- Peserta mengikuti post-test;
- Nilai pre-test dan post-test, harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan Ditjen Badilag.
Tidak, Peserta yang mendapat sertifikat adalah peserta yang mengikuti tahapan: pre-test dan post-test serta memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Ditjen Badilag.