Sekapur Sirih
Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menjadi tonggak sejarah sekaligus landasan yuridis kompetensi absolut peradilan agama di bidang penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Pasca lahirnya kewenangan baru tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempersiapkan sumber daya manusia aparatur peradilan agama, menerbitkan regulasi terkait ekonomi syariah dan melakukan sosialisasi kepada semua unsur masyarakat agar tumbuh kepercayaan publik kepada peradilan agama, khususnya dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Di antara upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi aparatur peradilan agama menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI membuat portal khusus hukum ekonomi syariah ini, sebagai referensi bagi para hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah serta rujukan bagi para akademisi dan masyarakat pemerhati peradilan lainnya terkait dengan hukum ekonomi syariah. Portal ini menyediakan berbagai informasi tentang beberapa putusan pengadilan agama terkait sengketa ekonomi syariah sejak tahun 2006 sampai sekarang, ragam peraturan perundang-undangan tentang hukum ekonomi syariah, yang meliputi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), serta beragam karya ilmiah dan media ajar terkait dengan hukum ekonomi syariah. Portal ini terhubung dengan berbagai link website lembaga lain yang memuat materi tentang hukum ekonomi syariah untuk memudahkan proses sosialisasi ekonomi syariah kepada semua unsur masyarakat agar akselerasi geliat dan peranan sistem ekonomi syariah di tengah-tengah pertumbuhan sistem ekonomi nasional semakin meningkat. Semoga kehadiran portal hukum ekonomi syariah ini bermanfaat bagi semua kalangan, baik kalangan internal peradilan agama, maupun para akademisi dan masyarakat umum lainnya. Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Ttd.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama